DAFTAR Alasan Penahanan Rizieq Shihab, Rencananya FPI Akan Melawan dengan Cara Hukum

DAFTAR Alasan Penahanan Rizieq Shihab, Rencananya FPI Akan Melawan dengan Cara Hukum

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Jeprima
Rizieq Shihab Ditahan, Dicecar 84 Pertanyaan Lalu Keluar dengan Tangan Terikat-Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Alasan kedua adalah subyektif agar tersangka tidak melarikan diri serta mempermudah penyelidikan.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun."

"Dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."

"Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

3. Langsung ditahan setelah diperiksa

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam sejak Sabtu (13/11/2020) pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ucap Argo.

Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.

"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq Shihab terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

4. FPI akan lakukan praperadilan

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)
Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan setelah Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengemukakan hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved