Rizieq Shihab Ditahan, Kenakan Rompi Tahanan Oranye dengan Tangan Terikat Saat Menuju Mobil Tahanan

Rizieq Shihab Ditahan, Kenakan Rompi Tahanan Oranye dengan Tangan Terikat Saat Menuju Mobil Tahanan

Tribunnews.com/Jeprima
Rizieq Shihab Ditahan, Dicecar 84 Pertanyaan Lalu Keluar dengan Tangan Terikat-Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Sabtu (12/12/2020), Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Diketahui, MRS diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya juga terlihat borgol yang terbuat dari plastik warna putih.

Baca juga: Terungkap, Mahfud MD Beberkan Pesan Presiden Jokowi Jelang Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Baca juga: 2 Perempuan Terkaya Indonesia, Kartini Muljadi & Arini Subianto, kekayaan Rp 8 triliun versi Forbes

Baca juga: Gara-gara Foto Mayat yang Terikat di Pinggir Jalan, Jurnalis Meksiko ini Dihabisi Kartel Narkoba

Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq nampak tak berkata apapun. 

Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jadinya ke atas. 

Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu. 

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya diberitakan, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini, Sabtu (12/12/2020).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Kekayaan Boy Thohir Rp 23,27 Triliun, Kakak Kandung Erick Thohir Masuk 15 Orang Terkaya Indonesia

Baca juga: 25 Situs Download dan Streaming Film Indonesia, Korea, Jepang, India Hingga Hollywood Full Movie

Baca juga: Kebohongan Billy Terungkap, Ngaku Main Belakang dengan Mantan, Amanda Manopo Syok: Pernah Ciuman?

Baca juga: Angga Yunanda Tak Menyangka Film Mariposa Masuk Daftar Pencarian Google Sepanjang Tahun 2020

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya. 

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved