Begini Penjelasan Resmi Pemerintah soal Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan
Begini Penjelasan Resmi Pemerintah soal Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan
Begini Penjelasan Resmi Pemerintah soal Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir ini telah mencuat kabar simpang siur soal gaji PNS yang dikabarkan bakal naik ( gaji PNS naik).
Adapun kabar ini mengemuka seiring dengan perumusan skema penggajian baru yang tengah digodok pemerintah.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan PNS) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pembahasan skema baru gaji PNS ini terbilang rumit. Ini karena gaji PNS tak hanya menyangkut soal gaji pokok, namun juga sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Ini Besaran Lengkap Gaji PNS Gaji PNS yang Akan Dirombak, Berikut Rinciannya
Baca juga: 7 Cara Mudah Mengobati Sakit Gigi Secara Alami dan dengan Bantuan Obat
Baca juga: Komnas HAM Tak Bisa Ikut Rekonstruksi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Ternyata ini Alasannya
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, meluruskan sejauh ini belum ada kepastian kalau gaji PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
"Sebenarnya belum ada kabar kenaikan gaji. Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Paryono kepada Kompas.com seperti dikutip pada Minggu (13/12/2020).
Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.
Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan. Selain itu, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap (gaji PNS naik).
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Penghapusan beberapa tunjangan PNS
Dalam roadmap yang tengah dibahas, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Baca juga: Nathalie Holscher Kesal dan Sewot saat Sule Cuma Kasih Makan Beginian, Suami: Kamu Kan Lagi Diet
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.