Begini Penjelasan Resmi Pemerintah soal Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan

Begini Penjelasan Resmi Pemerintah soal Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan

Tribunnews.com
Ilustrasi pegawai negeri sipil ( PNS ). Skema gaji PNS akan dirombak mulai tahun depan. 

Begini Penjelasan Resmi Pemerintah soal Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir ini telah mencuat kabar simpang siur soal gaji PNS yang dikabarkan bakal naik ( gaji PNS naik).

Adapun kabar ini mengemuka seiring dengan perumusan skema penggajian baru yang tengah digodok pemerintah.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan PNS) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pembahasan skema baru gaji PNS ini terbilang rumit. Ini karena gaji PNS tak hanya menyangkut soal gaji pokok, namun juga sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Ini Besaran Lengkap Gaji PNS Gaji PNS yang Akan Dirombak, Berikut Rinciannya

Baca juga: 7 Cara Mudah Mengobati Sakit Gigi Secara Alami dan dengan Bantuan Obat

Baca juga: Komnas HAM Tak Bisa Ikut Rekonstruksi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Ternyata ini Alasannya

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, meluruskan sejauh ini belum ada kepastian kalau gaji PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

"Sebenarnya belum ada kabar kenaikan gaji. Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Paryono kepada Kompas.com seperti dikutip pada Minggu (13/12/2020).

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan. Selain itu, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap (gaji PNS naik).

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Penghapusan beberapa tunjangan PNS

Dalam roadmap yang tengah dibahas, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Baca juga: Nathalie Holscher Kesal dan Sewot saat Sule Cuma Kasih Makan Beginian, Suami: Kamu Kan Lagi Diet

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Dalam keterangan terpisah, Paryono menjelaskan kalau pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak naik tahun 2021. Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.

Penjelasan PANRB

Sementara itu Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," kata Teguh kepada Kompas.com.

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji. Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Kenakan Rompi Tahanan Oranye dengan Tangan Terikat Saat Menuju Mobil Tahanan

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji atau tidaknya ada di ranah Menkeu selaku Bendahara Keuangan Negara.

"Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia.

Teguh menambahkan, adanya penghapusan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada Pasal 80 dan 81.

Job price

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: 2 Perempuan Terkaya Indonesia, Kartini Muljadi & Arini Subianto, kekayaan Rp 8 triliun versi Forbes

Baca juga: Kekayaan Boy Thohir Rp 23,27 Triliun, Kakak Kandung Erick Thohir Masuk 15 Orang Terkaya Indonesia

Baca juga: Kebohongan Billy Terungkap, Ngaku Main Belakang dengan Mantan, Amanda Manopo Syok: Pernah Ciuman?

Baca juga: 25 Situs Download dan Streaming Film Indonesia, Korea, Jepang, India Hingga Hollywood Full Movie

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut (gaji PNS naik) tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Ssehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan dan Penjelasan Pemerintah"

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Pemerintah soal Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved