Selasa, 28 April 2026

Ingat, Hari Ini hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Mulai hari ini, Jumat ( 18/12/2020), Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi mereka yang keluar masuk...

dok Angkasa Pura I
ilustrasi__ Mulai hari ini, Jumat ( 18/12/2020), Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi mereka yang keluar masuk ibukota Jakarta. 

Ingat, Hari Ini hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Mulai hari ini, Jumat ( 18/12/2020), Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi mereka yang keluar masuk ibukota Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, mulai Jumat 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

Baca juga: Mulai 18 Desember 2020, Ke Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, ini Beda Rapid Test Antibody & Tes PCR

Baca juga: Permintaan Aa Gym, Jokowi-Maruf, Puan Maharani, DPR dan Menteri Lebih Dulu Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Kesal Nathalie Holscher & Astrid Kuya Diisukan Tak Akur, Sule Sindir Pedas Iis Dahlia: Mulutnya!

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Apa Itu Rapid Test Antigen?

Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Baca juga: Komnas HAM Akui Diperlihatkan Foto Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi Tim Dokter Polri

Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved