Hingga 31 Maret 2021, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik, Ada Penyesuaian Jika ini Terjadi

25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil ...

Instagram@pln_id
Hingga 31 Maret 2021, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik, Ada Penyesuain Jika ini Terjadi 

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, serta kegiatan sosial.

Bahkan pemerintah memberikan potongan tarif bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," tulis Kementerian ESDM dalam akun instagram

"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA. Sebarkan kabar baik ini Sobat, tarif listrik tidak naik!" tulis @kesdm, menambahkan.

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya tentang Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Satu di Antaranya Pelit!

Rincian tarif listrik non subsidi Januari-Maret 2021

1. R-1/ Tegangan Rendah (TR) berdaya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. R-1/ TR berdaya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. R-1/ TR berdaya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. R-2/ TR berdaya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

5. R-3/ TR berdaya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.

6. B-2/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. B-3/ Tegangan Menengah (TM) berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. I-3/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. I-4/ Tegangan Tinggi (TT) berdaya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. P-1/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved