Hingga 31 Maret 2021, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik, Ada Penyesuaian Jika ini Terjadi

25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil ...

Instagram@pln_id
Hingga 31 Maret 2021, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik, Ada Penyesuain Jika ini Terjadi 

Hingga 31 Maret 2021, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik, Ada Penyesuain Jika ini Terjadi

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM kembali menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi.

Adapun penyesuaian tarif ini mulai akan berlaku per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.

Dalam penetapannya pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik, sama dengan tarif sebelumnya.

Meskipun banyak rumah akibat pandemi akan ada perubahan tarif listrik sebagai penyesuaian.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, tarif tenaga listrik untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Total Ada 23 Hari, Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Baca juga: Reaksi Ali Ngabalin saat Munculnya Front Persatuan Islam: Apapun Namamu Kau Tak Ada Tempat!

Baca juga: Mitos dan Fakta Soal Penentuan Jenis Kelamin Bayi dalam Kandungan, Ternyata Ditentukan oleh Kromosom

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.

Besaran tarifnya golongan tersebut tetap.

Agung juga memastikan, 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober lalu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg.

Baca juga: Salatkan Anakku Bang, Tangis Sang Ibu Sambut Kedatangan Jenazah TKI Lisa Sirait dari Malaysia

Baca juga: Bersabar, Janji Pemerintah Naikkan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terealisasi Tahun Depan

Baca juga: Reaksi MYD Setelah jadi Tersangka Video Syur Gisela, Ucap 4 Kata Menohok: Hidup Harus Tetap Berjalan

"Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020," ucap Agung.

Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved