Rocky Gerung Tanggapi Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI: Mahfud MD Harus Tegur
"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman. Kalau di pernyataan itu ada suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya ..."
Rocky Gerung Tanggapi Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI: Mahfud MD Harus Tegur
BANGKAPOS.COM -- Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terhadap maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).
Rocky Gerung mengatakan, seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat menerbitkan maklumat.
"Kalau Kapolri mengeluarkan maklumat itu juga harus dipikirkan, nanti masyarakat takut pada maklumat," kata Rocky, dikutip dari kanal Youtube-nya, Sabtu (2/1/2021).
Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat adaah berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.
"Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut," lanjutnya.
Baca juga: Timur Tengah Memanas, AS Kerahkan Pesawat Pembom, Iran Ingatkan Trump Tahun Baru Jadi Hari Berkabung
Baca juga: Orang Pertama di Swiss Disuntik Vaksin Covid-19 Meninggal, Efek Vaksin di Tubuh Dirahasiakan Negara
Baca juga: Mitos dan Fakta Soal Penentuan Jenis Kelamin Bayi dalam Kandungan, Ternyata Ditentukan oleh Kromosom
Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan, bukan ancaman.
"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.
Kalau di pernyataan itu ada suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat," kata Rocky.
Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri.
Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.
"Itu artinya Mahfud MD harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan.
Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.
Baca juga: Terawang Mbak You, Bakal Banyak Tragedi Mengerikan di Tahun 2021, Kecelakaan Hingga Suhu Politik
Baca juga: 5 Cara Merawat Rambut Agar Sehat, Cantik nan Berkilau, Atur Pola Makan hingga Jangan Sering Keramas
Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.
Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum diuji di pengadilan.