Rocky Gerung Tanggapi Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI: Mahfud MD Harus Tegur
"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman. Kalau di pernyataan itu ada suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya ..."
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Shella)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan dan juga telah tayang di serambinews.com dengan judul Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Begini Tanggapan Rocky Gerung