Gosip Selebritis
GISEL dan MYD Disebut Korban, Pakar Hukum Beri Penjelasan dan 2 Alasan Ini
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD
Wartakota
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Sementara itu, Gisel diketahui menyimpan video syur tersebut di dua ponsel.
Namun, satu ponselnya rusak, yang dipegang oleh orang terdekatnya, sedangkan ponsel satu lagi hilang.
“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya
Rekomendasi untuk Anda