Detik-detik Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Hari Ini, Pukul 05.21 WIB Resmi Menghirup Udara Bebas
Hari ini, Jumat (8/1/2020), narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir telah bebas dari masa tahanan ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Abu Bakar Ba'asyir Berkelakuan Baik
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Ba'asyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyit juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.
"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).
Baca juga: Wanita ini Tak Marah saat Tahu Suaminya Selingkuh sama Guru Cantik, Tapi Lakukan Hal Tak Terduga ini
Baca juga: Najwa Shihab Emosi, Protes Namanya Dicatut di Berita Hoaks soal Covid-19: Saya Gak Pernah Buat
Baca juga: Penyebab Kenapa Miyabi Belum Menikah Terungkap, Aksi Konyol Maria Ozawa jadi Karma?
Baca juga: Terkenal Kejam, Diktator Paling Gila Sepanjang Masa, dari yang Punya Perisai Manusia Hingga Hal ini
Langsung pulang ke Solo
Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Ba'asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur pagi ini sekitar pukul 05.30 WIB. Dia dijemput oleh dua anaknya yakni Abdul Rahim dan Abdul Rosyid di Lapas Gunung Sindur.
"Tidak ada pendukung ikut menjemput," kata pengacara Ba'asyir Michdan yang dikutip bangkapos.com dari CNNIndonesia.com.
Ba'asyir langsung dibawa keluarga ke Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah.
Michdan berkata proses pengawalan Ba'asyir ke Pesantren Ngruki sudah lewat koordinasi Densus 88 Antiteror dan BNPT.
Ba'asyir dinyatakan bebas murni hari ini usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Ba'asyir tetap akan mendapat pengawasan ketat dari jajaran Intel kepolisian meski telah dinyatakan bebas murni.
Menurut dia, pengawasan memang dilakukan kepada setiap narapidana yang bebas murni guna mencegah potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," kata Ramadhan di gedung Mabes Polri.
(*)