Motif Sang Anak Lapor Ibu ke Polisi Bukan Semata Akibat Dianiaya, Tetapi Juga karena Perselingkuhan
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi diketahui sampai turun tangan mendamaikan konflik rumah tangga yang berujung laporan pidana ini. #AnakLaporIbukePolisi
BANGKAPOS.COM - Kasus seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi di Demak jadi perhatian publik.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi diketahui sampai turun tangan mendamaikan konflik rumah tangga yang berujung laporan pidana ini.
Belakangan terungkap bahwa, motif sang, anak bernama Agesti Ayu Wulandari (19) bukan semata karena ia telah dianiaya sang ibu.
Ada kisah perselingkuhan di belakangnya.
Seperti diketahui Agesti Ayu Wulandari (19) tetap ingin memenjarakan ibu kandungnya sendiri, Sumiyatun (36).
Ia tetap melanjutkan proses hukum dan tidak akan mencabut laporannya terhadap sang ibu.
Bahkan, upaya mediasi yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali menemui jalan buntu.
Lantaran hal itu, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil Sumiyatun untuk ditahan.
Berkas perkara tersangka Sumiyatun, ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan, ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak. Menurut saya, ini sudah tepat," katanya seperti dilangsir bangkapos.com dari Tribunnews.com pada berita berjudul Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibu Kandungnya, Sudah 3 Kali Mediasi tapi Gagal, sang Ibu akan Ditahan
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Akan tetapi, semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai, beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum."