Motif Sang Anak Lapor Ibu ke Polisi Bukan Semata Akibat Dianiaya, Tetapi Juga karena Perselingkuhan
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi diketahui sampai turun tangan mendamaikan konflik rumah tangga yang berujung laporan pidana ini. #AnakLaporIbukePolisi
"Mediasi kedua, terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya."
"Sampai tiga kali mediasi gagal, hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.
Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.
Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.
"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.
Baca juga: Dicap Anak Durhaka, Agesti Ayu Perempuan Asal Demak Angkat Bicara dan Ngotot Penjarakan Ibu Kandung
Baca juga: Anak yang Lapor Ibunya ke Polisi Tetap Tolak Cabut Laporan Walau Dibujuk Anggota DPR Ini
Penahanan Ibu
Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.
Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.
Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun.
Pihaknya, kata dia, sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas.
