Kamis, 4 Juni 2026

Sriwijaya Air Jatuh

Sepasang Kekasih Terbang Pakai Identitas Orang Lain, Apakah Berhak Dapat Santunan Rp 1,25 miliar?

Apakah korban kecelakaan pesawat dengan identitas yang berbeda bisa memperoleh ganti rugi dan santunan? Berikut penjelasannya

Tayang:
Editor: khamelia
YouTube Tribunnews.com
Foto pasangan kekasih Teofilus Lau Ura Dari dan Selfi Lio, korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang tidak terdaftar dalam manifest penumpang karena diduga menggunakan KTP orang lain 

BANGKAPOS.COM - Salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas orang lain.

Hal itu diketahui lantaran nama yang tertera dalam manifes penumpang heran mengapa namanya terpampang padahal tak pernah ikut terbang bersama Sriwijaya Air SJ 182.

Lantas, apakah korban kecelakaan pesawat dengan identitas yang berbeda bisa memperoleh ganti rugi dan santunan?

Pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat, korban dalam kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain tidak berhak mendapat asuransi.

Baca juga: Nama-nama Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Sudah Teridentifikasi, Tiga Sudah Dimakamkan Keluarga

Dia menuturkan, asuransi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.

Oleh karena itu, korban harus sesuai dengan nama yang tertera dalam manifest penumpang.

"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Azuarini menyebut, hal itu sesuai dengan prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.

Dengan kata lain, orang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan atas yang diasuransikan, misalnya nyawanya.

Pihak yang diasuransikan pun harus legal, tidak melanggar hukum, serta masuk dalam kategori yang layak diasuransikan.

Baca juga: Keluarga Heboh, Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Atas Nama Sarah Beatrice Alomau Ternyata Masih Hidup

"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ungkap Azuarini.

Wanita yang juga merupakan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti menyatakan, meski masih bisa ada kesepakatan antara kedua belah pihak, umumnya pencairan klaim akan kembali ke perjanjian awal.

Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian sesuai isi polis antara pihak asuransi dan perusahaan penerbangan.

"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," pungkas Azuarini.

Sebelumnya diberitakan, salah satu penumpang yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas teman satu kosnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved