Inilah 7 Catatan Untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kasus Laskar FPI Hingga Kekerasan di Papua

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) memberikan sejumlah catatan untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Evan Saputra
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, dalam konferens pers penangkapan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Berikut profil Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang jadi calon tunggal Kapolri. Listyo pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo. 

Inilah 7 Catatan Untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kasus Laskar FPI Hingga Kekerasan di Papua

BANGKAPOS.COM - Presiden Joko Widodo menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri.

Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) memberikan sejumlah catatan untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dilansir dari Antara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memberikan catatan pertama terkait mekanisme penegakan hukum seperti apa yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Catatan LPSK pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.

"Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Edwin, dikutip dari Antara, Minggu (17/1/2021).

Ia menyatakan peristiwa terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.

"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," ujarnya.

Kedua, kata Edwin, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.

Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian.

Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan takedown, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

"Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," kata Edwin.

Ketiga, bagaimana pendekatan restorative justice yang akan dikembangkan Polri soal kondisi penjara yang melebihi kapasitas, di mana jumlah napi yang masuk tak berbanding lurus dengan kapasitas lapas.

"Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana," ucap Edwin.

Keempat, bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di korpsnya. Misalnya, contoh kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap dan telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa.

"Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik," ujarnya.

Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional.

Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75 persen dibandingkan 2019.

"Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya," kata Edwin.

Keenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya.

"Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak berhenti menjadi slogan," tuturnya.

Ia juga mengapresiasi Polri atas kolaborasinya selama ini dengan LPSK dalam perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terorisme.

Harapannya, kolaborasi itu dapat berlanjut di perkara lain seperti tindak pidana korupsi.

Ketujuh, bagaimana strategi Polri meningkatkan keamanan di daerah zona terorisme di Sulawesi Tengah dan kelompok kekerasan bersenjata di Papua, yang berpotensi jatuhnya korban dari masyarakat.

3 Kelompok yang Tolak Listyo Sigit Jadi Kapolri Versi Pengamat Intelijen, Ini yang Paling Berbahaya

Teka-teks mengenai siapa calon Kapolri yang akan diajukan oleh Presiden Joko Widodo akhirnya terjawab.

Presiden telah mengajukan nama sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR RI pada Rabu (14/1/2021) lalu.

Adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo yang dipilih Presiden Jokowi sebagai pengganti Jenderal Idham Azis.

Berbagai dukungan sudah disampaikan oleh partai politik, ormas, maupun tokoh masyarakat.

Namun, dinilai masih ada pihak yang menolak Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (Divisi Humas Polri)

Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, mengungkapkan ada tiga kelompok yang diduga kuat menolak Komjen Listyo Sigit.

"Ciri kelompok penolak itu ada tiga, terlihat dari karakter tokoh maupun aksi mereka, " kata Ridlwan di Jakarta, Sabtu (16/1/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Ridlwan menuturkan, kelompok pertama yang dinilai menolak Kabareskrim adalah mereka yang cemas dengan rekam jejak bersih Komjen Listyo Sigit.

"Ada yang khawatir kalau Pak Sigit jadi Kapolri karena selama ini track record-nya lurus dan tanpa kompromi, " ujarnya.

Kelompok pertama ini, kata Ridlwan, cemas jika Kapolri baru melakukan penegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu.

"Kelompok pertama ini diduga menggerakkan demonstran bayaran untuk mempengaruhi opini masyarakat," ucap Ridlwan.

Selanjutnya, kelompok kedua yang menolak Komjen Listyo Sigit adalah kelompok intoleran yang memainkan narasi SARA.

"Padahal walaupun Pak Sigit non-muslim, beliau sangat dekat dengan tokoh-tokoh Islam maupun agama lainnya," ucap Ridlwan.

Kelompok intoleran yang bermain SARA ini, menurut Ridlwan, berupaya mempengaruhi opini di jejaring media sosial.

"Mereka memakai akun anonim di Twitter dan Facebook. Tapi tetap bisa dilacak oleh CCIC Mabes Polri, " ujar alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen itu.

Terakhir, kelompok ketiga yang anti terhadap pencalonan Komjen Listyo Sigit adalah kelompok terorisme yang selama ini berfatwa bahwa polisi halal dibunuh.

"Kelompok ketiga ini terdiri dari JI, JAD dan faksi faksi pro ISIS seperti MIT, mereka menghalalkan darah polisi karena dianggap thaghut," ujarnya.

Menurut Ridlwan, kelompok ketiga ini adalah yang paling berbahaya.

Mereka tersebar di seluuh Indonesia. Dalam aksinya, mereka kerap menyasar markas kepolisian.

"Mereka tersebar di seluruh Indonesia dan terutama menyasar markas kepolisian maupun petugas di lapangan. Polri harus waspada," katanya.

Meskipun ada 3 kelompok yang dianggap menolak pencalonan tersebut, Ridlwan menilai jalannya Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri bakal mulus dan lancar.

"Semua fraksi partai politik di DPR akan menyetujui beliau sebagai Kapolri baru," ujar alumni Fisipol UGM Yogyakarta itu.

.(kompas.tv/kompas.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit, Kekerasan oleh Polisi hingga Terorisme",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved