Virus Corona

Raffi Ahmad Lolos dari Jeratan Hukum, Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran Prokes, Ini Buktinya

Raffi Ahmad Lolos dari Jeratan Hukum, Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran Prokes, Ini Buktinya

Editor: Teddy Malaka
Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi. 

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan alasannya melaporkan Raffi Ahmad hingga Ahok.

Disebutkan bahwa keduanya memiliki status sebagai publik figur ataupun influencer.

Terlebih, di hari yang sama dengan pesta, presenter 33 tahun ini baru saja menerima vaksin Covid-19.

Raffi Ahmad menjadi perwakilan anak muda yang divaksin bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Raffi Ahmad jalani vaksinasi Covid-19 yang disiarkan live streaming dari di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021).
Raffi Ahmad jalani vaksinasi Covid-19 yang disiarkan live streaming dari di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021). (tangkap layar youtube sekneg)

"Pertama dia publik figur, kedua dia influencer 'kan itu."

"Baru suntik vaksin sama pak presiden, terus melakukan pesta melakukan pemotretan tanpa masker," tambahnya.

Lantas tindakan tersebut seakan menunjukkan bahwa virus Covid-19 ini tidak berbahaya.

Lisman kemudian membandingkan kejadian serupa apabila dilakukan oleh rakyat biasa.

Ia menyampaikan bahwa pihak terkait pasti sudah melakukan penangkapan atau pemberian sanksi.

"Jadi menunjukkan pada publik bahwa seolah Covid ini nggak ada apa-apa 'kan gitu."

"Kalau rakyat kecil yang begitu pasti ditangkap itu atau sudah dikasih sanksi," jelas Lisman.

Melalui laporannya, Raffi Ahmad hingga Ahok telah melanggar peraturan yang sedang diterapkan mengenai Covid-19.

Selain itu juga terdapat Maklumat Kapolri yang dikeluarkan dalam menyikapi pandemi tersebut.

Terlebih sekarang ini jumlah penambahan kasus positif Covid-19 terus meningkat.

"Yang dilanggar tentang kesehatan, apalagi ini posisi Covid sedang meningkat."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved