Rabu, 22 April 2026

Korea Utara Keluarkan Aturan, Nonton Drakor Bisa Dipenjara 15 Tahun

Korea Utara Keluarkan Aturan, Nonton Drakor Bisa Dipenjara 15 Tahun . . . .

AFP
Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un. 

Korea Utara Keluarkan Aturan, Nonton Drakor Bisa Dipenjara 15 Tahun

BANGKAPOS.COM, PYONGYANG -- Pemerintah Korea Utara ( Korut ) mengeluarkan aturan kepada masyarakatnya yang ketahuan menonton program hiburan dari Korea Selatan ( Korsel ).

Adapun program hiburan dari Korea Selatan seperti serial drama Korea ( drakor ).

Larangan tersebut juga termasuk menirukan cara orang Korea Selatan berbicara sebagaimana dilansir dari Reuters, Rabu (20/1/2021).

Aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.

Peraturan tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" dan mulai diberlakukan akhir tahun 2020.

Baca juga: Baju Pengantin ini Jadi Sorotan, Benarkah Suami Amanda Manopo saat Menikah di Usia 18 Tahun, Artis?

Baca juga: Ikut Kompetisi Menulis Essai, Tulisan Tangan Anak Delapan Tahun Ini Disebut yang Tercantik di Dunia

Baca juga: Trump Siap Serahkan Jabatan dan Sebut Gerakan Politiknya Baru Saja Dimulai, Ini Pidato Perpisahannya

Rincian terbaru dari aturan tersebut baru dilaporkan oleh Daily NK, situs web yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.

Jika rakyat Korea Utara melanggar aturan itu, maka hukuman maksimal yang menanti para pelanggar adalah 15 tahun penjara.

Tak hanya pelanggar yang mendapat hukuman, para orang tua pun juga bisa mendapat hukuman jika anaknya melanggar aturan itu.

Daily NK memerinci, rakyat Korea Utara dilarang membaca media dari Korea Selatan, memproduksi atau mendistribusikan konten pornografi, menggunakan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing, dan peranti elektronik lainnya.

Majalah yang berbasis di Jepang, Rimjin-gang, juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara mengenai aturan tersebut.

Bulan ini, Rimjin-gang melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut melarang rakyat Korea Utara berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Kim Jong Un mengkritik praktik umum di Korea Selatan yang menggunakan istilah seperti oppa (kakak laki-laki) dan dong-saeng (adik perempuan dan adik laki-laki) untuk merujuk kepada yang bukan kerabat.

Baca juga: Dayana, Gadis Cantik Kazakhstan yang Kini Dicari-cari Netizen +62, Tersanjung Keramahan Warganet +62

Baca juga: Polisi Minta Penjelasan Google soal Tanda SOS di Pulau Laki Dekat Lokasi Jatuhnya SJ 182

Baca juga: Kapal Induk Terbaru Milik China ini Akhirnya Dikeluarkan, Siap Hancurkan Siapapun Musuhnya

Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.

Daily NK melaporkan, para pengimpor bahkan mendapat sanksi yang lebih berat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved