Berita Bangka Barat
Tim Gabungan Segel Satu Karaoke di Desa Puput Parittiga
Tim gabungan menyegel, sebuah karaoke di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Ini pangkal masalahnya.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim gabungan menyegel, sebuah karaoke di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (20/1/2021) kemarin malam.
Karaoke milik Karsono tersebut disegel tim gabungan lantaran tidak mengantongi izin.
Selain itu, kerap mendapat protes dari berbagai kalangan.
Baca juga: Sidang 6 Mantan Ketua RT Kenanga Digelar Setelah Hasil Rapid Test Antigen Terdakwa dan PH Negatif
Baca juga: Kapolres Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas Tambang di HL Pasir Panjang dan Kolong Mayat Jebus
Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Barat, Sidarta menyebut penyegelan dilakukan, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB, kemarin malam.
Penyegelan melibatkan Camat Parittiga, jajaran Polsek Jebus, Koramil, Satpol PP Babar, Pemdes Puput, BPD Puput, Kadus, dan RT setempat
" Sudah kemarin malem disegel, karena sudah banyak yg keberatan dengan tempat hiburan itu, dan kemudian die memang tidak berizin. menuai kontroversi juga, karena banyak yang menolak dan merasa terganggu dengan kehadiran karaoke itu," ujar Sidarta, Kamis (21/1/2021) malam.
Sebelum penyegelan, tim gabungan berulang kali melayangkan surat peringatan meminta pemilik menghentikan aktivitas karaoke.
Bahkan, pihak kecamatan juga telah melakukan pemanggilan.
" sebelum penyegelan telah dilayangkan peringatan dari bulan Juni 2020, pihak kecamatan juga sudah pernal manggil pemiliknya," pungkasnya. (bangkapos.com/ Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/penyegelan-karaoke-di-desa-puput-parittiga.jpg)