Cinta Segitiga di Belitung Timur, Edi Sarko Kalap Karena Gebetannya Diapeli Ihsan

Cinta segitiga berujung penganiayaan terjadi di Belitung Timur. Seorang pemuda dianiaya karena bertandang ke rumah seorang wanita gebetan pria lainnya

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Teddy Malaka
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Cinta segitiga berujung penganiayaan terjadi di Belitung Timur. Seorang pemuda dianiaya karena bertandang ke rumah seorang wanita gebetan pria lainnya.

Raca cemburu membuat Edi Sarko menjadi kalap. Ia mendatangi Ihsan Ansori di rumah kontrakan lalu memukulnya. 

Kini Edi Sarko harus berurusan dengan polisi.

----------------------------------------

Terjadi tindak pidana penganiayaan di Gantung, Belitung Timur, Jumat (22/1/2021) dini hari pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Gantung Iptu Wawan Suryadinata menerangkan awalnya korban yaitu Ihsan Ansori (26) asal Desa Senyubuk, Kelapa Kampit tengah berada di dalam kontrakannya di Kawasan Kampong VIVI, Desa Lenggang, Gantung.

Lalu ia didatangi lelaki yang tak dikenalnya bernama Edi Sarko (32) yang merupakan warga Desa Jangkar Asam,

Gantung. Saat Ihsan membukakan pintu, tiba-tiba Edi langsung memukul kepala Ihsan berulang-ulang hingga alami luka memar di bagian kening sebelah kiri dan luka pada bibir sebelah kiri. Setelah itu Edi langsung pergi meninggalkan Ihsan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, motif pelaku karena cinta segitiga alias memperebutkan wanita yang sama. Menurut keterangan, wanita ini adalah gebetannya Edi dan Edi ngaku pernah lihat Ihsan mengunjungi rumah gebetannya itu. Jadi Edi dibutakan oleh rasa cemburu," ungkap Iptu Wawan kepada posbelitung.co, Jumat.

Setelah ditinggalkan Edi, Ihsan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Gantung supaya diselidiki lebih lanjut.

Anggota piket Polsek Gantung langsung mendatangi dan mengamankan TKP serta memeriksa saksi yaitu sang wanita yang diperebutkan.

Setelah dapat keterangan dan identitas pelaku, polisi melakukan pencarian.

Namun, pelaku ternyata menyerahkan diri ke Polsek Gantung.

"Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500," kata Iptu Wawan. (Posbelitung.co/BryanBimantoro)

Cemburu Hingga Membunuh

Cemburu terkadang membuat seseorang tidak berpikir secara sehat.

Tidak sedikit berujung kepada hal yang merugikan bahkan kematian.

Seperti yang dialami oleh Pria berinsial S ini.

Cemburu usai melihat isi obrolan di pesan WhatsApp istri mudanya berinisial NF, Pria ini bertengkar dan nekat menghabisi nyawa sang istri.

Dari pertengkaran itu, S pun mencekik NF selama 30 menit hingga akhirnya tewas.

Melihat istri mudanya tewas dicekik, S malah ketakutan dan panik.

Ia pun kemudian mencoba bunuh diri dengan cara minum cairan obat nyamuk.

Tak mempan juga, ia pun mencoba gantung diri dengan menggunakan kabel charger handphonenya.

Tapi ternyata 2 kali upaya untuk bunuh dirinya gagal hingga akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran cemburu membaca obrolan WhatsApp (WA) di ponsel istrinya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, wanita yang diketahui berusia 25 tahun asal Jalan Kyai Sekar, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersebut berinisial NF.

NF ditemukan tewas pada Rabu (20/1/2021) malam di kamar indekosnya di Jalan Letjen Sutoyo Gang V, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.

"Wanita itu menjadi korban pembunuhan oleh suami sirinya sendiri berinisial S, warga asal Batuampar, Provinsi Riau. Saat olah TKP, ditemukan ada bekas luka di bagian kepala dan lehernya," kata Heri, kepada Kompas.com, di Mapolres, Kamis (21/1/2021).

Menurut Heri, pasutri siri ini sudah menikah selama 2 tahun dan mengalami cekcok keluarga sehingga suaminya pergi dan tinggal di kos.

Lalu, kata Heri, korban menemui sang suami di kamar indekosnya untuk mengantarkan pakaian.

Sang suami melihat percakapan di WhatsApp korban dengan laki-laki lain dan akhirnya mereka berdua bertengkar.

"Saat pertengkaran itulah, S mencekik NF kurang lebih sampai 30 menit hingga tewas."

"Pelaku sempat panik dan mencoba bunuh diri dengan meminum cairan obat nyamuk dan mencekik lehernya sendiri dengan kabel charger namun tidak bisa."

"Akhirnya ia menyerahkan diri ke Polres. Saat ini ditahan di Mapolres," tukas Heri.

Masih menurut Heri, berdasarkan keterangan pemilik kamar indekos tersebut, Jumila, ia mengaku curiga karena kamar yang ditempati oleh pasutri siri tersebut lampunya tidak dinyalakan hingga malam.

Karena curiga, Jumila bersama warga sekitar mengecek kondisi kamar melalui jendela.

Ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidurnya.

Jumila bersama warga melaporkan kejadian di kamar indekos miliknya tersebut ke polisi.

Mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.

Heri mengungkapkan, dari keterangan Marijo, suami pemilik indekos tersebut, S mengaku butuh kamar selama 2 minggu dan sudah membayar kepadanya sebesar Rp 250.000.

Pemilik indekos, kata Heri, sebelumnya tidak tahu identitas S karena saat dimintai KTP, S berjanji akan segera menyerahkan.

S dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved