Nasihat Buya Yahya soal Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Boleh Memakai Bin?

Sang anak tidak punya kesalahan, dia bisa menjadi ahli surga, bisa menjadi kekasih Allah, yang salah adalah orang tuanya dan orang tuanya sudah ...

YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya__ Nasihat Buya Yahya soal Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Boleh Memakai Bin? 

Nasihat Buya Yahya soal Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Boleh Memakai Bin?

BANGKAPOS.COM -- Di momen pernikahan, tepatnya pada prosesi ijab kabul, pengantin pria akan melafazkan kalimat sakral setelah penghulu membimbing.

Adapun penyebutan tersebut selalu berkaitan garis keturunan, anak perempuan akan disebut garis keturunan dari ayah.

Namun, bagaimana jika anak perempuan yang hendak melakukan pernikahan, hasil hamil di luar nikah?

Beberapa pendapat, disebutkan jika anak hasil di luar nikah, tidak bisa memakai nama ayah, melainkan nama ibu sebab ia hamil sebelum adanya hubungan halal kedua orang tuanya.

Lalu, seorang jamaah bertanya pada Buya Yahya, karena ia hendak menikah dengan seorang perempuan, yang dulunya lahir dalam kondisi ibu dan ayahnya melakukan kesalahan.

Baca juga: Jawaban Buya Yahya soal Sikap Muslim Terhadap Pernyataan Menteri Agama Terkait Ahmadiyah dan Syiah

Baca juga: Nathalie Holscher Takut Ngecewain Suami Setelah Alami Pendarahan hingga Keguguran, Reaksi Sule ?

"Bolehkah Memakai bin Ayahnya dalam Ijab Qabul untuk Menutupi Aib?

"Jika anak yang lahir dari hasil zina ingin menikah namun dalam ijab qabulnya memakai bin ayahnya karena untuk menutupi aib, apakah diperbolehkan?," demikian penjelasan pada postingan.

Berikut penjelasan Buya Yahya

Ini nasehat untuk orang seperti Anda, pilihan Anda memilih dia untuk memuliakannya atau meninggalkannya agar Anda tidak masuk dalam kekotoran.

Artinya kalau Anda yakin untuk menjaga aib orang tuanya, maka Anda boleh melangkah ke sana dan anak gadis itu tidak punya kesalahan artinya dalam perjalanan hidup, Anda mengungkit dan merendahkan wanita tersebut.

Sang anak tidak punya kesalahan, dia bisa menjadi ahli surga, bisa menjadi kekasih Allah, yang salah adalah orang tuanya dan orang tuanya sudah taubat artinya kalau Anda memang yakin untuk menjaganya, Anda boleh melangkah ke sana.

Kalau Anda tidak yakin, Anda jangan ke sana.

Membongkar aib orang dan seterusnya.

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya tentang Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Satu di Antaranya Pelit!

Baca juga: Curhatan Wanita ini Viral, Kerap Gagal PDKT setelah Gebetan Diajak Main ke Rumah, Apa Lihat Hal ini?

Maka kalau Anda tidak mengambil perempuan tersebut, sampaikan agar tidak ada yang mengungkap yang demiikian itu, agar tidak ada yang tahu kalau dia lahir di luar nikah, harus ditutup aib tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved