Anak Kandung Perkarakan Ibunya ke Pengadilan Minta Sebagian Tanah untuk Bikin Rumah
Seorang wanita itu mengaku hidupnya tak tenang. Tanah miliknya yang didirikan gubuk bambu dan sawah malah dituntut oleh putri kandungnya ke pengdilan
BANGKAPOS.COM,-- Seorang wanita tua bernama Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal harus bolak-balik ke Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Ia terpaksa harus meladeni gugatan anak kandungnya Maryanah (45) atas hak tanah miliknya.
Diusianya yang sudah renta, ibu 5 anak ini berhadapan dengan hukum.
Ia digugat oleh putri kandungnya sendiri.
Penggugat Maryanah merupakan anak pertama dari tergugat Ramisah.
Ia menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.
Saat ini, lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.
Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan guna memberi keterangan.
Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan, hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.
Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.
Kini, ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021), seperti ditulis TribunJateng.com.
Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.
Dia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu.
"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," jelasnya.