Berita Bangka Barat
Samsir Akan Bawa Polemik TI Apung di Teluk Kelabat Dalam ke Banmus
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Barat Samsir, meminta warga yang menolak TI Apung di Teluk Kelabat dalam buka bukaan.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Barat Samsir, meminta warga yang menolak TI Apung di Teluk Kelabat dalam buka bukaan.
Hal tersebut diutarakan Samsir saat audensi dengan sejumlah perwakilan warga desa Bakit, Semulut dan Pusuk, Kamis (28/1/2021)
Salah satunya soal ada tidaknya keterlibatan warga Bakit atau sekitarnya di pusaran TI apung Teluk Kelabat Dalam.
" Saya minta semuanya dibuka di sini supaya kita bisa menyelesaikan masalah di internal kita dulu di Bangka Barat. Kalau hanya satu (Bukew) saja yang punya tambang tadi mungkin bisa diselesaikan secara seperti ini," kata Samsir, Kamis (28/1/2021).
Artinya kata Samsir, polemik ini menjadi permasalahan serius. Nantinya hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti pihaknya. Nantinya hasil tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) 1 Februari mendatang.
"Kami tampung semua makanya kami minta secara detail apa permasalahannya, hasil dari sini, ini akan kami bahas di rapat Banmus tanggal 1 Februari mendatang," bebernya.
Sebab kata Samsir, persoalan tambang di Teluk Kelabat, menyangkut dua Kabupaten yakni Bangka Barat dan Bangka.
" Kalau kita oke untuk menyelesaikan masalah itu. Tapi bagaimana dengan penambang yang ada di Bangka. Kami di sini tidak bisa mengatur mereka. Tapi ada cara dan solusinya. Karena ini lintas kabupaten maka solusinya kami akan siap menindaklanjuti dan itu mohon maaf perlu waktu pak," jelas Samsir.
Lanjut Samsir, untuk wilayah Teluk Kelabat, masuk dalam Perda RZWP3K yang di godok pemerintah provinsi. Untuk itu dalam persoalan ini perlu duduk bersama. Dan kami minta DPRD dan Pemerintah provinsi menegakkan aturan itu.
" Untuk apa kita buat aturan kalau tidak ditegakkan. Di provinsi itu ada satpol pp nya, di bawah kendali Gubernurnya. Mereka punya PPNS punya penyidik. Harus mereka yang turun dan kordinasi dengan Sat Pol PP kabupaten dan rekan-rekan kita dari kepolisian TNI Polri.
" Tapi yang menjadi liding sektornya untuk menegakkan perda itu adalah satpol pp nya. Gubernur nya dan satpol pp nya. pertanyaan saya perda RZWP3K sudah dibuat kenapa tidak ditegakkan. Kalau tidak ditegakkan masalahnya akan tetap seperti ini," pungkasnya.
Bangka Pos / Anthoni Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/asdasdas.jpg)