Anggota Dewan Selingkuh dengan Istri Orang, Waktu Dipergoki Suami Celana Dalam Si Cewek Tertinggal

Anggota Dewan Selingkuh dengan Istri Orang, Waktu Dipergoki Suami Celana Dalam Si Cewek Tertinggal

Editor: Teddy Malaka
Ilustrasi via Tribun Medan/Ist
Suami Bohongi Istri, Mengaku Terpapar Corna Covid-19, Ternyata 1 Bulan Tidur di Rumah Wanita Lain 

BANGKAPOS.COM -- Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD dengan istri orang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku berlanjut ke ranah hukum. Politisi Golkar yang terlibat dalam perselingkuhan itu ditetapkan sebaai tersangka.

NL oknum DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan pada Selasa (26/1/2021).

Kasus tersebut berawal dari perselingkuhan kader Partai Golkar itu dengan PB yang berstatus istri orang.

Hubungan mereka diketahui oleh suami PB berinisial GM.

Pada 14 Desember 2019, NL dan PB menginap di salah satu penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Saat mereka berdua di dalam kamar, GM menggerebek NL dan PB.

Saat penggerebekan, GM ditemani salah seorang anggota TNI dan mereka menemukan celana dalam PB di atas tempat tidur.

Celana dalam tersebut dijadikan barang bukti.

Termasuk rekaman CCTV hotel yang merekam pasangan selingkuh itu masuk ke kamar hotel.

Dua kali tak hadiri panggilan

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah membenarkan penetapan NL sebagai tersangka.

Ia mengatakan NL ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Selasa (26/1/2021).

"Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka Selasa kemarin," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).

Ia mengatakan polisi sudah dua kali melakukan pemanggilan pada NL.

Namun polisi Golkar itu tak memenuhi panggilang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved