Hakim Sebut Jaksa Pinangki 'Markus', Vonis Pinangki Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Hakim Sebut Jaksa Pinangki 'Markus', Vonis Pinangki Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. 

“Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tuturnya.

Diketahui dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (Tribunnews.com/ kompas.com/ danang/ Devina Halim)

(*/ tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Vonis 10 Tahun Penjara Pinangki, Biasa Urus Kasus Hingga Rincian Pencucian Uang Rp 5,25 Miliar dan juga telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Inilah Alasan Hakim Sebut Jaksa Pinangki 'Markus', Vonis Pinangki Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved