Mulai 1 Maret DP 0 % untuk Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 %
Mulai 1 Maret DP 0 % untuk Kredit Kendaraan Bermotor, ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 %
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia ( BI ) memberikan kabar gembira bagi masyarakat.
Adapun kabar gembira tersebut yakni, lembaga tersebut telah membuat kebijakan baru ketentuan uang muka alias down payment (DP) 0% kredit kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Kebijakan ini akan mulai efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
“Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Namun, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021).
Kebijakan ini merupakan kebijakan sambutan dari stimulus fiskal yang digulirkan oleh pemerintah, yaitu insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Yang dimaksud dengan Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih nonproduktif, dan kendaraan roda tiga atau lebih produktif.
Baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak berwawasan lingkungan.
Ketentuannya, untuk pembiayaan dari bank-bank dengan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (NPL) secara bruto dan rasio KKB/PKB di bawah 5%, maka semua jenis kendaraan tersebut bisa dengan DP 0%.
Namun, bila pembiayaan dari bank-bank dengan NPL bruto maupun rasio KKB/PKB neto lebih dari 5%, maka untuk kendaraan roda dua baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak serta roda tiga atau lebih nonproduktif baik yang berwawasan lingkungan atau tidak, ketentuan DP sebesar 10%.
Dan untuk roda tiga atau lebih produktif baik itu yang berwawasan lingkungan maupun tidak, ditetapkan ketentuan DP sebesar 5%.
Perry menambahkan, setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini.
“Tapi diharapkan, evaluasi di akhir tahun nanti menunjukkan adanya peningkatan tingkat penyaluran kredit yang tentu saja untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya.
Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan
PEMERINTAH menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021 ( PPnBM mobil).
Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.