Berita Pangkalpinang

FN alias DN Oknum Wartawan Digulung Polisi Karena Terlibat Narkoba

FN alias DN (37) oknum wartawan media online di Kota Pangkalpinang, digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang

Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
Ist / Polres Pangkalpinang
FN alias DN (37) diamankan Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, di Polres Pangkalpinang, Kamis (18/2/2021) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- FN alias DN (37) oknum wartawan media online di Kota Pangkalpinang, digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang lantaran tertangkap tangan saat transaksi narkoba.

DN ditangkap di Pinggir Jalan Stania, Kelurahan Taman Bunga, Taman Sari, Kota Pangkalpinang Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 21.15 WIB.

Dari tangan DN polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika, seberat 0,52 gram, satu lembar sobekan kertas timah rokok warna silver dan putih.

Selain itu, turut diamankan pula satu lembar tisu warna putih, satu kotak rokok merek sampoerna, satu unit handphone merk redmi warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah putih dengan plat BN 6744 PT.

Baca juga: Alexi, Bocah Kampung Bermata Biru Bisa Lihat Sosok Gaib, Ibu: Sudah Diperiksa ke Dokter Spesialis

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan, DN diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di Pinggir Jalan Stania, Taman Bunga, Taman Sari, Kota Pangkalpinang, pada Kamis 18 Febuari 2021.

Pada saat ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika.

"Pada saat itu dan dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis sabu-sabu di badannya. Kemudian tersangka dengan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Johan Wahyudi, di Ruangan Kerjanya, Polres Pangkalpinang, Senin (22/2/2021).

Kata Johan, terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Menurut tersangka dan mengakunya pekerjaan yang bersangkutan merupakan oknum wartawan di Kota Pangkalpinang, DN ini diduga pengedar dan pemakai narkoba, ditangkap pada saat transaksi," ucapnya.

Lebih lanjut Johan mengatakan, warga Perumahan Bukit Mas Blok Borneo, Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ini sudah lama menjadi target operasi.

Namun Johan belum mengetahui apakah tersangka sebelumnya sempat pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama.

"Kalau dicatatan kita, DN ini baru pertama kali diamankan. Terkait apakah yang bersangkutan itu juga pernah melakukan ataupun pernah ditangkap oleh instansi lain, ya kita belum dapat informasi tersebut. Yang jelas, bersangkutan sementara ini diamankan," ujarnya.

"Sementara untuk hasil urinnya tersangka masih dalam pemeriksaan di laboratorium berikut dengan barang bukti," jelas Johan.

Johan meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab menurutnya, saat ini semua kalangan baik muda dan tua sudah menjadi korban.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya semua kalangan harus berhati-hati terutama dalam penyalahgunaan narkotika atau bahkan sudah terjerumus jauh, sehingga sudah mengedarkanya ataupun menjadi bandar," ungkapnya

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved