Belum Selesai Kasus Bripka CS, Ada Lagi Oknum Polisi Todongkan Senjata Api dan Rusak Rumah Warga
Belum Selesai Kasus Bripka CS, Ada Lagi Oknum Polisi Todongkan Senjata Api dan Rusak Rumah Warga
Menurut Ferdy, hal itu akan diputuskan dalam Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka CS melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
Tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Sementara satu pegawai kafe lainnya, H, mengalami luka dan telah dibawa ke rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Belum Selesai Kasus Bripka CS, Giliran Oknum Polisi Disebut Bawa Senpi dan Rusak Rumah Warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/penembakan-ni_20151227_212729.jpg)