Rabu, 6 Mei 2026

Berita Kriminalitas

Mantan Anggota Polda Babel Nekat Telan Satu Paket Sabu Saat Disergap di Desa Kace

Mantan anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sudah dipecat ini nekat menelan satu paket sabu saat akan ditangkap.

Tayang:
Penulis: deddy_marjaya |
bangkapos.com/deddy marjaya
Para tersangka kasus narkoba yang dibekuk Sat Narkoba Polres Bangka usai jumpa pers Selasa (16/3/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat narkoba tak membuat jera Nicky Galindra alias Nicky alias Ali.

Mantan anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sudah dipecat ini nekat menelan satu paket sabu saat akan ditangkap.

Nicky saat ini ia saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.

Nicky dibekuk di kawasan Kace, Mendobarat pekan lalu bersama barang bukti 0.33 gram sabu, satu motor dan dua unit handphone.

"Salah seorang tersangka adalah mantan anggota Polri yang dipecat karena narkoba dan saat dibekuk masih dalam masa pembebasan bersyarat," kata Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan Selasa (16/3/2021) saat jumpa pers ungkap narkoba selama dua pekan.

AKBP Widi Haryawan mengungkapkan selama dua pekan sejak 1 Maret 2021 jajaran Satlantas Polres Bangka berhasil membekuk 15 orang tersangka dari 10 ungkap kasus.

Dimana lima orang merupakan residivis termasuk Nicky pecatan Polri.

"Ada lima residivis yang dibekuk mereka merupakan penjual narkoba jenis sabu," kata AKBP Widi Haryawan.

Penangkapan terhadap Nicky dan rekannya Rinchi Alding dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bangka pada 7 Maret 2021.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi aktivitas Nicky yang menjual narkoba jenis sabu.

Saat penangkapan yang dilakukan di halaman rumahnya Nicky  berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan bungkusan berisi narkoba.

Baca juga: Polres Bangka Panen Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 15 Orang Ditangkap Sejak 1 Maret  

Namun berhasil dicegah oleh anggota Sat Narkoba Polres Bangka yang akan menangkapnya.

Satu bungkus ternyata sempat robek dan isinya masuk kedalam mulut.

Namun satu bungkus lagi gagal dan berhasil dikeluarkan dari mulutnya.

Narkoba yang gagal ditelan tersangka menjadi barang bukti sebanyak 0,33 gram.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved