Warga Ditangkap Gara-Gara Kritik Gibran, YLBHI Bereaksi Sebut Tak Ada Keinginan Revisi UU ITE
Atas perkara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penangkapan tersebut.
Warga Ditangkap Gara-Gara Kritik Gibran, YLBHI Bereaksi Sebut Tak Ada Keinginan Revisi UU ITE
BANGKAPOS.COM - Seorang laki-laki berinisial AM asal Slawi, Tegal Ditangkap Polresta solo karena komentarnya di media sosial dianggap mengolok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.
Kejadian ini mengundang reaksi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan mengkritisi penangkapan tersebut.
Menurut Ketua Umum YLBHI Asfinawati, penangkapan itu menunjukkan pemerintah tak berniat mengubah UU ITE.
Baca juga: Gara-gara Makan Lontong dari Tetangga, Seorang Suami Tega Bunuh Istri yang Hamil 6 Bulan
Baca juga: Inilah Daftar Makanan yang Harus Dihindari oleh Penderita Asam Urat
“Tendensinya mematikan pendapat yang kritis. Jadi nggak kelihatan itu keinginan merevisi UU ITE, malah sebaliknya,” kata Asfinawati kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Ia juga menyebut, komentar warga Tegal itu termasuk sebagai kritik dan bukan hoaks.
“Nggak bisa (ditangkap). Kan ini lebih ke kritik. Kalau hoaks sama dengan Gibran tahu sepak bola,” ujar Asfinawati.
Seperti diketahui, AM menulis komentar pada sebuah unggahan akun Instagram @garudarevolution.
Unggahan itu membicarakan keinginan Gibran menyelenggarakan laga semifinal dan final piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," tulis AM pada Sabtu (13/3/2021).
Polisi menilai komentar itu mengandung hoaks. Namun, Asfinawati menyebut, pengetahuan Gibran soal sepak bola memang relatif rendah.
“Kadar tahu atau tidak itu kan relatif. Dari sudut ahli, seperti pelatih sepak bola internasional pasti Gibran kadarnya nggak tahu," tutur Asfinawati.
Sebelumnya, Kapolresta Solo Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak beralasan, pihaknya menangkap AM karena pemuda itu tidak memiliki niat baik untuk menghapus unggahan komentarnya.
AM sudah mendapat peringatan melalui pesan pribadi atau direct message (DM).
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/3/2021), dikutip dari Kompas.com.