Warga Ditangkap Gara-Gara Kritik Gibran, YLBHI Bereaksi Sebut Tak Ada Keinginan Revisi UU ITE
Atas perkara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penangkapan tersebut.
Polresta Solo juga telah melepas AM setelah menghapus komentarnya dan membuat pernyataan permintaan maaf.
Ade juga menyebut, tim polisi virtual ada mengedepankan edukasi sekaligus pengawasan p pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," ujar Ade.
Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak pernah melaporkan kasus penghinaan itu. Ia pun menyoroti bahwa AM tidak kena hukuman pidana.
“Saya dari dulu kan sudah sering di-bully, dihina. Saya kan enggak pernah melaporkan sekalipun. Kan orangnya (AM) juga tidak dikenai pidana. Diedukasi saja," kata Gibran kepada wartawa di Balai Kota Solo, Selasa (16/3/2021).
Sumber Kompastv