Kamis, 16 April 2026

Begini Penjelasan MUI Terkait Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Bisa Digunakan

izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci....

tribunnews.com
Begini Penjelasan MUI Terkait Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Bisa Digunakan 

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 60.868 (4.2%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 58.771 (4.1%)

BALI

Jumlah Kasus: 37.458 (2.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 33.832 (2.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 33.099 (2.3%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 30.954 (2.1%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 30.520 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved