Minggu, 10 Mei 2026

Apa Itu Tilang Elektronik, Berapa Dendanya, Apa Saja Pelanggarannya ? Berikut Penjelasannya

Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

Apa Itu Tilang Elektronik, Berapa Dendanya, Apa Saja Pelanggarannya ? Berikut Penjelasannya 

* Masyarakat yang Jual Kendaraan Disarankan Langsung Balik Nama

* Diberlakukan di 12 Polda

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Sistem tilang ETLE tahap pertama ini sudah resmi diberlakukan di 12 Polda yang launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)

Lalu apa itu Tilang elektronik ?

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran

Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.

Ketua Institut Transportasi (Intrans), Darmaningtyas mengatakan tilang ETLE akan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi.

"Jadi kalau menjual kendaraan anda cepat-cepat balik nama, kalau tidak celaka sendiri. Misalkan kendaraan anda dijual, pakai orang dan kemudian orang lain melanggar lalu lintas, jadi anda yang menerima surat tilang, bukan yang melakukan pelanggaran karena data kendaraanya masih punya anda," tutur Darmaningtyas saat Webinar Adira Insurance, Selasa (30/3/2021).

Darmaningtyas menilai ETLE tak hanya akan memaksa orang untuk tertib dalam berkendara, tetapi juga semakin tertib administrasi.

"Jadi kalau menjual kendaraan harus disertai juga balik nama secepatnya," ungkapnya.

Jenis pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) dan dendanya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved