Kisah Pria Tua Salahkan Setan, Usai 8 Kali Lampiaskan Hasrat pada Cucunya Sampai Tewas Mengenaskan

Pria tua ini menyalahkan setan lantaran mencabuli cucu tirinya sampai meninggal dunia.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

"Kalau di kamar mandi itu suka berjam-jam si pelaku mencabuli korban," ucap WL (39), paman korban.

"Neneknya tidak berani ngomong ke masyarakat karena sudah diancam sama si pelaku," sambungnya.

Kecurigaan dokter

Mulanya, KO sempat dikira meninggal dunia karena Covid-19.

Pasalnya, KO sempat mengeluhkan sesak napas.

Namun berdasarkan hasil tes, KO negatif Covid-19.

Terungkapnya kasus ini tak terlepas dari peran dokter di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, yang merupakan tempat KO menghembuskan nafas terakhirnya.

Pihak rumah sakit sempat melaporkan adanya kejanggalan pada jenazah KO.

Salah satu dokter curiga melihat alat vital korban yang mengalami kerusakan cukup parah.

"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," kata Guruh.

Melihat ada kejanggalan, pihak rumah sakit sempat menahan jenazah korban sampai ada pengecekan dari polisi.

Anggota Satreskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan membawa jenazah KO untuk divisum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan dari hasil visum, didapati korban menderita luka parah pada kemaluannya hingga merambat ke ginjalnya yang mengalami infeksi.

Meyakini bahwa KO meninggal akibat mengalami kekerasan seksual, polisi langsung mencari tahu siapa yang melakukan aksi keji ini.

TS sendiri ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

Kakek bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved