Hamili Pacar Tapi Ogah Tanggung Jawab, Rico Sampati Tewas di Tangan Ayah sang Pacar
Korban (Rico) tidak mau bertanggung jawab, sehingga Sopian emosi dan melakukan penganiayaan terhadapnya dengan menggunakan
Editor:
Iwan Satriawan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Diduga Hamili Pacar tapi Ogah Tanggung Jawab, Rico Sampati Tewas di Tangan Ayah Tiara" dan di Tribunjateng.com dengan judul "Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet"
Rekomendasi untuk Anda