Kamis, 30 April 2026

Ramadhan 2021

Simak, 6 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Penjelasan Keutamaan Bulan Ramadhan

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil)...

Tayang:
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi __ Simak, 6 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Penjelasan Keutamaan Bulan Ramadhan 

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

Baca juga: Apa Boleh Tahajud di Ramadhan Padahal Witir Sudah Dilaksanakan Usai Tarawih? Begini Penjelasannya

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sebelum berpuasa, ada baiknya umat Islam juga membaca niat berpuasa, sebagai berikut.

Menurut buku Pintar Panduan Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum, terdapat beberapa keutamaan dari bulan suci Ramadhan.

Keutamaan Bulan Ramadhan

1. Bulan berlimpah berkah

Saat datang bulan Ramadhan Rasulullah SAW, bersabda, sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah, sebagai berikut: "Sesungguhnya telah datang kepadamu bulan yang penuh berkah. Allah mewajibkan kamu berpuasa, karena dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu syaitan-syaitan, serta akan dijumpai suatu malam yang nilainya lebih berharga dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak berhasil memperoleh kebaikannya, sungguh tiadalah ia akan mendapatkan itu untuk selama-lamanya." (HR. Ahmad, An-Nasa'I, dan Baihaqi).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved