CATAT, Pemerintah Rekrut 1,2 Juta CPNS dan PPPK Tahun Ini, Ada Juga untuk Formasi Usia 40 Tahun

Kebutuhan pegawai itu akan dipenuhi melalui rekrutmen yang dijadwalkan pada Mei 2021.

Editor: Alza Munzi
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Penerimaan CPNS 2021 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah membutuhkan sekitar 1.275.387 pegawai baru pada  2021 ini.

Kebutuhan pegawai itu akan dipenuhi melalui rekrutmen yang dijadwalkan pada Mei 2021.

Ada seleksi penerimaan pegawai untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Jelang pendaftaran seleksi CASN ( Calon Aparatur Sipil Negara) mulai dari Sekolah Kedinasan hingga seleksi CPNS dan PPPK

2021, ada formasi untuk usia 40 tahun.

Sebelum menyimak formasi untuk usia 40 tahun, rencananya pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK

pada bulan Mei tahun 2021.

Baca juga: Isu 5 Menteri dan 1 Kepala Badan Akan Diganti Presiden Jokoki Menguat, di Mana Posisi Ahok?

Baca juga: Paniel Kogoya, Si Penyandang Dana KKB Akhirnya Ditangkap, Uang Sumbangan untuk Beli Senjata

Baca juga: Dapat Tagging Tautan Tak Senonoh dari Akun FB Tak Dikenal? Awas Phising! Ini Cara Mengindarinya

"Pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-

tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

dikutip Minggu (18/4/2021).

Berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.

Meski begitu, pelamar juga memantau formasi untuk usia 40 tahun dan ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi

tertentu.

Pada seleksi CPNS dan PPPK pada formasi untuk usia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter

spesialis dan dokter gigi spesialis.

Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar

pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.

Adapun syarat lainnya meliputi:

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.

Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota

Kepolisian Negara RI.

Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

- Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pada tahun ini, total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Kerja (PPPK) sebanyak 1.275.387.

Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah

sebanyak 1.191.718.

Adapun tahapan pengumuman kelulusan CPNS rencananya akan berlangsung pada November 2020.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai atau NIP yang

ditargetkan mulai November 2021 hingga Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Sejumlah Formasi untuk

Usia 40 Tahun dan Syaratnya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved