Berita Kriminalitas
Dua Warga Mendobarat Diadili Lakukan Pengrusakan Jembatan Sungai Rukam
Pengadilan Negeri Sungailiat menggelar sidang dengan terdakwa dua warga Mendobarat yang diduga terlibat pengrusakan Jembatan.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Sungailiat menggelar sidang dengan terdakwa dua warga Mendobarat yang diduga terlibat pengrusakan Jembatan Sungai Rukam Kecamatan Mendobarat.
Sidang berlangung Senin (26/4/2021) sore dengan terdakwa Subhan dan Pataroni dalam agenda pemeriksaan saksi saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Reski dan Fitri dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 406 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Persidangan kedua ini saksi yang dihadirkan JPU di persidangan sebanyak dua orang yakni Raden Lawrensius Joni pengusaha yang membangun jembatan tersebut dan Subhan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka.
Dalam kesaksiannya Joni menerangkan pengrusakan jembatan Sungai Rukam yang menjadi jembatan penghubung antara Bukit Rui dengan Desa Mendo di ketahui setelah dirinya mendapatkan rekaman video yang dikirim oleh orang tak dikenal ke nomor ponsel pribadinya.
"Kejadian ini saya ketahui tepatnya tanggal 6 Februari di mana ada seseorang mengirimkan rekaman video yang mana di dalam video tersebut terlihat dua orang sedang memotong kayu menggunakan mesin cinsauw yang terdapat dibidang jembatan," terang Joni
Setelah mendapatkan video hasil rekaman, Joni mengaku sempat menghubungi nomor yang dimaksud namun terdengar nada tidak aktif.
Selanjutnya keesokan harinya Joni mendatangi ke lokasi jembatan yang dimaksud guna mengkroscek kebenarannya.
"Saya cek di lokasi jembatan itu terlihat utuh. Jadi jembatan itu mereka potong dibagi tertentu saja dan apabila ada yang melintas, jembatan itu langsung ambruk bersama pengendara yang melintas. Jadi aksi mereka ini cukup jahat dan dengan sengaja ingin mencelakai orang yang melintas di jembatan itu," sesal Joni .
Joni menerangkan jembatan itu ia bangun, dengan akses masuk kesana hanya bisa dilintasi oleh pengendara motor. Mengingat dirinya memiliki lahan berkebun di desa Mendo maka membangun jembatan menggunakan daña pribadinya sekitar Rp 30 juta
"Jembatan saya bangun bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat yang hendak berkebun melintasi sungai Rukam. Dan jembatan itu saya bangun atas dasar kemanusian," kata Joni
Akibat kejadian tersebut Joni mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp 30 juta.
"Saya kembali membangun jembatan agar bisa digunakan oleh masyarakat yang hendak berkebun di sana," kata Joni
Saksi kedua dari Subhan dari dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka membenarkan jika akses masuk ke lokasi yang dimaksud dulunya hanya bisa dilalui oleh pengendara sepeda motor.
"Kami dari dinas pangan pertanian waktu advisplaning ditahun 2018 melakukan survei untuk lahan perkebunan kelapa sawit dan saat kami melintasi jembatan itu memang hanya bisa digunakan oleh pengendara sepeda motor," katanya.
Namun ia tidak mengetahui, apakah jembatan yang dimaksud tersebut yang pernah mereka lalui itu merupakan jembatan yang diduga dirusak oleh kedua terdakwa saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-jembatan-dirusak.jpg)