Rabu, 13 Mei 2026

Kabar Gembira, Harga Timah Terus Beranjak Naik dan Kini Capai Rekor Tertinggi, Ini Penyebabnya

Di bursa timah ICDX, harga timah berhasil menyentuh rekor tertingginya sampai saat ini, yaitu US$ 32,400 per metrik ton

Tayang:
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos/resha juhari
Balok timah di gudang penyimpanan di sekitar Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang 

Seperti halnya pengetatan ekspor bijih nikel beberapa waktu lalu yang mampu mempengaruhi harga nikel, dia menilai pengetatan ini juga akan memiliki pengaruh yang sama apabila benar-benar terjadi.

“Mengingat juga hal ini masih sebagai rencana dari pemerintah, namun kami melihat ini akan menjadi katalis bagi harga timah,” pungkas dia.

Cegah Penambangan dan Ekspor Timah Ilegal

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui masih terus berupaya menyusun regulasi untuk meminimalisir praktik ekspor timah dalam bentuk konsentrat.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan sejauh ini merujuk mekanisme yang ada, ekspor raw material ke luar negeri tidaklah memungkinkan.

"Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan terus berupaya menyusun regulasi yang dapat menutup celah terjadinya ekspor timah dalam bentuk konsentrat," ujar Yunus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/1).

Yunus menambahkan, berdasarkan Mekanisme Tata niaga yang ada maka penjualan raw material timah ke luar negeri sejatinya tidak memungkinkan dilaksanakan. 

Adapun, tata niaga timah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri Perdagangan 53 Tahun 2018 juncto Permendag 33 Tahun 2015.

"Timah yang dapat dijual ke luar negeri harus dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai mencapai batasan minimum kadar Sn>99,9% dan dalam bentuk timah murni batangan dengan ukuran dan bentuk tertentu," kata Yunus.

Disisi lain, kedua beleid juga memuat ketentuan dimana kegiatan ekspor pasir timah dilarang karena belum memenuhi batasan dan ketentuan di atas.

Jika nantinya ada indikasi atau praktek ekspor pasir timah maka pelanggar akan dikenakan sanksi hukum.

Yunus melanjutkan, saat ini pelaksanaan pengawasan KESDM dilaksanakan terhadap kegiatan usaha yang berizin dengan beberapa modul pelaporan produksi dan verifikasi penjualan sehingga seluruh penjualan legal tercatat dan membayar kewajiban iuran produksi. 

"Untuk kegiatan ilegal dan penjualan keluar wilayah kepabeanan Indonesia, ada instansi lain dan aparat penegak hukum yang melakukan pengawasan dan penindakan," terang Yunus.

Dalam catatan Kontan.co.id, Ekonom Senior Faisal Basri mengungkapkan praktik penambangan dan ekspor timah ilegal masih marak dan dilakukan secara terang-terangan.

Sejumlah oknum aparat, pejabat daerah dan politisi pun diduga turut mendukung aktivitas penambangan dan ekspor timah abal-abal tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved