Horizzon
Praktik Konyol Antigen Bekas
Satu di antara pertanyaan yang cukup mengganjal adalah apakah hanya stiknya saja yang didaur ulang atau berikut dengan test pack-nya?
Kita mencoba menerka bagaimana positioning mereka terhadap pandemi ini sehingga dari situasi pandemi ini mereka memiliki ide konyol untuk meraup keuntungan di tengah keterpurukan peradaban yang tengah berlangsung.
Sekelumit informasi kita peroleh dari kawan jurnalis di Medan yang menyebut bahwa stick yang didaur ulang hanyalah stick yang saat dilakukan pengetesan menghasilkan hasil negatif. Stik itulah yang dicuci bersih menggunakan alkohol dan kemudian dipakai kembali.
Dari puzzle ini, kita mencoba untuk fair bahwa ternyata mereka-mereka yang konyol ini masih menyisakan sedikit kepedulian terkait dengan pandemi ini. "Masih tersisa kepedulian dari kekonyolan yang dilakukan," demikian kata kawan jurnalis tersebut di ujung telepon.
Yang justru sekarang jadi pertanyaan serius adalah apakah kebijakan rapid test antigen yang berlaku sekarang ini benar-benar mampu mencegah penularan Covid-19?
Dari sisi regulasi, berlakukan kebijakan ini sebenarnya sangat fragile. Kita paham, aturan yang berawal dari Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan kemudian hanya dilanjutkan dengan surat edaran (SE) No.3/2020 dari Satgas) yang sama sekali tidak ada dalam tata urutan perundangan kita.
Artinya, dari sisi regulasi, kebijakan ini sebenarnya lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu soal masa berlaku 2x24 jam atau efektif tiga hari dari dokumen bebas Covid-19 melalui antigen ini juga aneh. Jika mau serius, sebenarnya kebijakan ini harus mutlak dilakukan dan berlaku sekali pakai bagi setiap orang yang akan bepergian.
Dari dua analisis tersebut, bisa dikatakan bahwa kekonyolan yang terjadi di Kualanamu ini berawal dari regulasi yang konyol juga.
Selain itu kita juga tak boleh tutup mata. Saat kita semua menghujat praktik penggunaan antigen bekas di Kualanamu, namun kita semua tutup mata dengan klinik-klinik yang menyediakan surat keterangan hasil rapid test palsu yang hingga saat ini masif berjalan.
Praktik surat perjalanan palsu ini tumbuh subur saat ini karena memang sesungguhnya, yang dibutuhkan oleh pelaku perjalanan bukanlah pengetesannya, tetapi selembar suratnya. Maka jika ada yang menawarkan surat rapid test seharga Rp100 ribu, pelaku perjalanan dinas akan lebih banyak yang memilih opsi tersebut.
Selain lebih murah, mereka tidak perlu merasa sakit saat dicolok hidung. Bahkan dengan kasus di Kualanamu, orang akan berpikir lebih baik beli suratnya yang penting bisa bepergian daripada dicolok hidungnya pakai stick antigen bekas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ibnu-taufik-jr.jpg)