Pengirim Sate Beracun Terancam Hukuman Mati, Bocah Anak Pengemudi Ojol Tewas Jadi Korban
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23
BANGKAPOS.COM - Pengirim sate ayam mengandung racun bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Motif pelaku karena sakit hati.
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.
Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) dilansir Bangkapos.com dari Kompas berjudul Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain
Baca juga: Mawar Minta Suaminya di KRI Nanggala-402 Ditemukan: Kalau Gugur Harus Ada Bukti Autentik Fisik
Baca juga: Bukan Aldebaran atau Andin, Ternyata Penulis Ikatan Cinta Puji Akting Pemain Ini Paling Hebat
Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.
Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).
Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Identitas Pengirim Sate Beracun
Polres bantul akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita terduga pelaku pengirim paket sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).
Naba menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek online.
Dir Reskrimmum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan selama 4 hari, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku pengiriman sate.
"Diamankan NA (25) warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Baca juga: Zodiak Besok Selasa 4 Mei 2021: Taurus Pengeluaran Tak Terduga, Libra Diakui Banyak Orang
Baca juga: Isinya Harta Benda, Terry Putri Tak Habis Pikir Brankas Bisa Dikuras Maling: Posisinya Tertanam
Sebelumnya, Bandiman menerima orderan secara ofline dari seorang wanita di jalan Gayam, Kota Yogyakarta pada hari Minggu (25/4/2021).
Bandiman dan wanita misterius itupun bertransaksi terkait tarif jasanya mengantarkan makanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tersangka-pengiriman-sate-na.jpg)