Sabtu, 2 Mei 2026

Pengirim Sate Beracun Terancam Hukuman Mati, Bocah Anak Pengemudi Ojol Tewas Jadi Korban

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23

Tayang:
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

BANGKAPOS.COM - Pengirim sate ayam mengandung racun bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Motif pelaku karena sakit hati.

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

 "Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) dilansir Bangkapos.com dari Kompas berjudul Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain

Baca juga: Mawar Minta Suaminya di KRI Nanggala-402 Ditemukan: Kalau Gugur Harus Ada Bukti Autentik Fisik

Baca juga: Bukan Aldebaran atau Andin, Ternyata Penulis Ikatan Cinta Puji Akting Pemain Ini Paling Hebat

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. 

Identitas Pengirim Sate Beracun

Polres bantul akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita terduga pelaku pengirim paket sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Naba menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek online.

Dir Reskrimmum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan selama 4 hari, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku pengiriman sate.

"Diamankan NA (25) warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Baca juga: Zodiak Besok Selasa 4 Mei 2021: Taurus Pengeluaran Tak Terduga, Libra Diakui Banyak Orang

Baca juga: Isinya Harta Benda, Terry Putri Tak Habis Pikir Brankas Bisa Dikuras Maling: Posisinya Tertanam

Kolase Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus Paket Sate Bakar di Bantul (kiri) | Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban.
Kolase Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus Paket Sate Bakar di Bantul (kiri) | Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban. (Tribunnews.com dan Dok. Polsek Sewon)

Sebelumnya, Bandiman menerima orderan secara ofline dari seorang wanita di jalan Gayam, Kota Yogyakarta pada hari Minggu (25/4/2021).

Bandiman dan wanita misterius itupun bertransaksi terkait tarif jasanya mengantarkan makanan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved