Warga Curiga Lihat Wanita Tampak Ketakutan, Ternyata sedang Disandera Anggota TNI AU Gadungan

Merhan beralasan hanya iseng belaka. Anggota TNI AU Gadugan ini berubah pikiran setelah korban terlihat tertarik padanya.

Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Lampung
Warga Curiga Lihat Wanita Tampak Ketakutan, Ternyata sedang Disandera Anggota TNI AU Gadungan - Polsek Padang Ratu mengamankan warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, karena menyekap dan menyandera seorang perempuan asal DKI Jakarta. 

BANGKAPOS.COM - Berawal dari kecurigaan warga saat melihat seorang wanita yang tampak ketakutan, maka terbongkarlah tindak tanduk Merhan (28), warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah.

Merhan diamankan polisi karena menyekap dan menyandera wanita bernama Megawati (51), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Modus Merhan melakukan penyekapan dan penyanderaan adalah dengan menjadi aggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) gadungan.

Kepada polisi, Merhan mengakui semua perbuatannya.

Ia juga mengaku menggunakan akun palsu di Facebook dengan memakai nama Duha.

Untuk mengelabui korban, Merhan berpura-pura menjadi anggota TNI AU.

Merhan beralasan hanya iseng belaka.

Ia berubah pikiran setelah korban Megawati (51), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, terlihat tertarik padanya.

"Karena dia (korban) sepertinya suka. Saya kemudian mencoba minta uang. Dia kirim (transfer)," ujar Merhan, Minggu (2/5/2021).

Dengan alasan ibunya sedang sakit, lanjut Merhan, pelaku meminta korban datang ke Lampung.

"Saya janjian ketemuan (dengan korban) di Kotabumi. Karena dia gak tahu saya. Saya bilang saya keponakan Duha," jelasnya.

Sampai di areal perkebunan singkong Kecamatan Anak Ratuaji, pelaku kemudian memulai aksinya dengan mengancam untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau.

Ia juga mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut dengan kain.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Freed B 2043 UBC milik korban, ponsel Samsung A7 dan OPPO A9 milik korban, serta pisau dan tas selempang milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 333 KUHPidana dan atau 285 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Kubu AHY Bikin Kubu Moeldoko Tak Berkutik, Tunjukan KTA dan Sebut Organisasi Gadungan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved