Minggu, 10 Mei 2026

Tribunners

Buruh dan Oase THR Musim Pandemi

Setiap Ramadan menjelang Lebaran target jangka pendek buruh adalah mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR)

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Ribut Lupiyanto - Deputi Direktur Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA) 

HARI Buruh Internasional atau International Workers' Day yang sering dikenal dengan sebutan May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Sejak tahun 1920, Indonesia memperingati tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional (HBN). Namun, baru pada tahun 2014 Hari Buruh di Indonesia resmi menjadi hari libur nasional.
Buruh tahun ini akan fokus pada tuntutan dua isu. Isu pertama adalah batalkan UU Cipta Kerja. Adapun yang kedua adalah pemberlakuan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2021.

HBN tahun ini diperingati pada bulan Ramadan dan kondisi masih terbelit pandemi Covid-19. Setiap Ramadan menjelang Lebaran target jangka pendek buruh adalah mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR), sedangkan kondisi pandemi memberikan dampak ekonomi yang berpotensi banyak mengurangi penunaian THR oleh pengusaha.

Historiografi dan Kebijakan

May Day lahir dari sebuah federasi internasional, sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh menetapkan yang 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja, dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886.

Sebelum abad ke-19, istilah May Day merujuk pada perayaan pergantian musim ke musim semi (spring) di Amerika Serikat. May Day ini merupakan hari persatuan, kebersamaan, dan kelahiran kembali; hari bagi semua orang untuk berkumpul dan merayakan kehidupan. Hingga pada abad ke-19, makna baru May Day muncul. May Day juga dikenal sebagai Hari Pekerja Internasional untuk merayakan hak-hak buruh dan delapan jam kerja sehari di Amerika Serikat.

Dinamika Lebaran sendiri di Indonesia membutuhkan modal ekonomi yang tidak sedikit. Pemberian THR tentu bagai oase di gurun tandus. Tidak banyak yang tahu tentang siapa pencetus ide THR, dan sejak kapan digulirkan. Beberapa sumber mencatat bahwa kebijakan THR muncul pertama kali pada pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Tokoh yang paling berjasa adalah Soekiman Wirjosandjojo. Soekiman menjabat Perdana Menteri saat itu. Kabinet Soekiman yang dilantik pada tahun 1951 memiliki program meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yang kini dikenal pegawai negeri sipil (PNS).

Kebijakan tunjangan dari Kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk mengatur THR. Pemerintah secara resmi mengatur perihal THR secara khusus pada tahun 1994. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus-menerus ataupun lebih. Besaran THR yang diterima sesuai dengan masa kerja. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, dengan perhitungan masa kerja/12 x1 (satu) bulan gaji.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi peraturan mengenai THR tersebut pada tahun 2016. Revisi tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016.

Peraturan terbaru menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Selain itu, kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Petikan hikmah

Pemberian THR tentu memberikan kemanfaatan dan hikmah dari berbagai aspek. Hikmah ini penting sebagai refleksi agar THR mendapat nilai keberkahan dari Tuhan Yang Maha Kuasa serta mendapatkan manfaat yang nyata dan berkelanjutan.

Pertama, adalah hikmah spiritual. THR diberikan menjelang Lebaran atau perayaan Idulfitri. Pemberian THR tentu sangat berarti bagi kaum muslim guna menyempurnakan persiapan merayakan kemenangan.

THR dapat digunakan penerima untuk kembali disedekahkan, membayar zakat, belanja kebutuhan, mudik, dan lainnya. Semua ini menjadi pelengkap ibadah Ramadan dan menyongsong kemenangan Idulfitri. Tetapi penting diterapkan kepada penerima yang muslim jangan sampai efek pemberian THR adalah kontra produktif atau merusak ibadah. Misalnya digunakan berfoya-foya, melalaikan ibadah, dan lainnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved