Ramadhan 2021
Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Hukumnya Bisa Menjadi Makruh dan Haram
Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Hukumnya Bisa Menjadi Makruh dan Haram
BANGKAPOS.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim, karena termasuk rukun Islam keempat.
Maka dari itu pembayaran Zakat Fitrah hendaknya dilakukan tepat waktu, dan tidak ditunda-tunda.
Sebab ada dua waktu yang menyebabkan hukum Zakat fitrah kita hanya menjadi sedekah biasa.
Dikutip dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.
Di tengah pandemi corona saat ini, umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah secara online.
Dilansir zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima zakat.
Meskipun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya ketika membayar zakat fitrah, yaitu pernyataan dan doa penerima zakat.
Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.
Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.
Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.
Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.
Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.
Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana mengutip dompetdhuafa.org:
1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/cara-bayar-zakat-fitrah.jpg)