Idul Fitri 2021
Bolehkah Wanita Shalat Idul Fitri di Rumah? Berikut Penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin
Ketentuan mengerjakan shalat Idul Fitri terutama bagi seorang wanita menurut Syeikh Ibnu Utsaimin
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Alza Munzi
BANGKAPOS.COM - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
Umat muslim di Indonesia diizinkan melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan.
Sementara itu, bagi daerah dengan tingkat penularan COVID-19 yang cukup tinggi alangkah baiknya jika shalat Idul Fitri
dilakukan di rumah.
Lantas bagaimana ketentuan mengerjakan shalat Idul Fitri terutama bagi seorang wanita, berikut penjelasannya!
Dilansir dari situs Islamqa.info menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama tentang permasalahan ini.
Yang pertama, cukup jelas bahwa semua wanita disyari’atkan (dianjurkan) untuk keluar rumah dan menuju masjid atau tanah
lapang untuk mendirikan shalat Ied bersama dengan kaum muslimin.
Ketika menuju ke tepat pelaksaan shalat ied, kaum wanita tidak dibenarkan memakai wangi-wangian dan menampakkan
perhiasannya.
Dalam Hadist Riwayat Bukahri dan Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak
keluar kaum wanita pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik perempuan ‘awatiq (wanita yang baru baligh), wanita haid,
maupun gadis yang dipingit.
Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/shalat-ied-fitri.jpg)