Selasa, 28 April 2026

CPNS 2021

Dibuka 31 Mei 2021, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Juga Ketentuan dan Formasi Terbanyak

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membagikan daftar formasi terbanyak CASN 2021.

Editor: Evan Saputra
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

Dibuka 31 Mei 2021, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Juga Ketentuan dan Formasi Terbanyak

BANGKAPOS.COM - Tahun ini pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membagikan daftar formasi terbanyak CASN 2021.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, para peserta yang diperbolehkan mendaftar harus sesuai dengan syarat ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB).

Berdasar pada hasil rapat virtual persiapan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 di pemerintah daerah, Kamis (6/5/2021).

Berikut Syarat Ketentuan untuk Mendaftar CPNS Tahun 2021:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Dokter Pendidik Klinis
Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved