CPNS 2021
Agar Lulus Jadi PNS, Segini Skor Tes yang Harus Diperoleh Peserta
Rekrutment calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin dekat.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Rekrutment calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin dekat.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran akan dimulai sembilan hari lagi.
Pendaftaran CPNS dan PPPK melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2021.
1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4. Masa sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 ( setelah SKD CPNS selesai di masing masing lokasi)
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
- Tes 1 : Agustus 2021
- Tes 2: Oktober 2021
- Tes 3: Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/ Nomor Induk PPPK : Desember 2021
Untuk seleksi CPNS sendiri terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Komepetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah lulus seleksi administrasi kita akan melanjutkan ke tahap SKD.
Secara umum jenjang CPNS ditentukan oleh seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40 persen dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60 persen.
Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021 harus mengetahui nilai kelulusan yang menjadi acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.
Meskipun SKD masih akan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga September 2021, tak ada salahnya kita mengetahui seluk beluk dalam seleksi SKD.
Jika merujuk seleksi CPNS pada tahun 2019, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berikut adalah rincian nilai ambang batas tersebut:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini terdiri atas 30 butir soal. TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia.
Adapun nilai ambang batasnya adalah 65 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes ini terdiri atas 35 butir soal. TIU diujikan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, serta analitis.
Kemudian, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret, angka, perbandingan kuantitatif, serta soal cerita. Selain itu, juga kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
Adapun nilai ambang batasnya adalah 80 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini terdiri atas 35 butir soal, yang menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi, informasi, dan komunikasi, serta profesionalisme.

Nilai ambang batas untuk bagian ini adalah 126 dengan semua jawaban dianggap benar dan memiliki bobot antara 1 sampai dengan 5.
PPPK Guru
Sementara itu, dikutip dari website Badan Kepegawaian Negara seleksi PPPK akan dilaksanakan dalam tiga tahap.
Tahap pertama dimulai pada bulan Agustus 2021, Tahap kedua bulan Oktober 2021, tahap ketiga bulan Desember 2021.
Tes PPPK guru 2021 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Sebelum tes berlangsung, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi.
Verifikasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka pendaftaran bisa dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan calon pelamar.
Adapun sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Pada tahap pendaftaran, pelamar dari semua kategori yakni Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG harus melakukan pendaftaran di awal. Jika sudah mendaftar maka verifikasi berkas dilakukan oleh Kemendikbud.
Tes pertama PPPK guru 2021
Pelamar yang boleh mengikuti tes pertama ini adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri. Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.
Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, maka peserta harus melamar di formasi tersebut.
Sedangkan jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, maka peserta dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
Tes kedua PPPK guru 2021
Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.
Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain. Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Dari pelaksanaan tes kedua PPPK guru 2021 ini, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk dinyatakan lulus diterima sebagai PPPK.
Tes ketiga PPPK guru 2021
Memasuki tahap tes ketiga PPPK guru 2021, peserta Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG yang tidak lulus tes kedua bisa ikut tes lagi.
Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan pada tes ketiga ini.
Kesempatan terakhir untuk yang gagal lolos
Bagi para pelamar yang gagal lolos PPPK guru 2021 karena dinyatakan tidak lulus tes pertama hingga ketiga, masih ada kesempatan diterima sebagai tenaga PPPK guru.
Kesempatan tersebut diberikan melalui mekanisme pengisian formasi kosong. Mekanisme ini memang masuk dalam salah satu tahapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2021.
Pada tahap ini, setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud. (Bangkapos/Cepi Marlianto)