CPNS 2021
Mau Lulus? Simak Passing Grade Tes CPNS 2021, Begini Cara Menghitung Skornya
Tes CPNS memiliki batas ambang atau passing grade, berikut passing grade tes CPNS 2021 serta cara nenghitung skornya
BANGKAPOS.COM, Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.
Setiap jenis soal memiliki batas ambang (passing grade). Passing grade CPNS secara sederhananya dapat diartikan sebagai batas nilai terendah untuk lolos seleksi CPNS.
Kini seleksi CPNS telah menggunakan komputer dalam CAT. Para peserta seleksi CPNS harus dapat mengoperasikan komputer.
Soal-soal yang diujikan pada saat tes CPNS pada umumnya terbagi menjadi 3 jenis. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).
Ketiga jenis bentuk soal tes CPNS tersebut memiliki Passing Grade yang berbeda-beda.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementrian PANRB Herman Suryatman mengatakan para peserta harus lolos ketiga tes tersebut.
"Untuk bisa mengikuti tes seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya dikutip dari situs Kemenpan pada Senin, (24/5/21).
Berikut ini cara menghitung passing grade tes CPNS, misalnya Passing Grade CPNS 2019 yaitu 271 yang terdiri dari :
Passing Grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 65
Passing Grade Tes Intelegensi Umum (TIU) = 80
Passing Grade Tes Karakter Pribadi (TKP) = 126
Jumlah soal CPNS yang diberikan 100 soal yang terdiri dari :
Jumlah soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 35
Jumlah soal Tes Intelegensi Umum (TIU) = 30
Jumlah soal Tes Karakter Pribadi (TKP) = 35
Penilaian untuk Tes Karakter Pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi menggunakan kisaran skor antara 1 – 5. Sedangkan nilai untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU), kalau salah nilainya 0 (nol) dan kalau benar nilainya 5 (lima).
Dengan mengetahui sistem penilaian tersebut, maka dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai Passing Grade CPNS.
Minimal jawaban yang harus benar untuk mencapai Passing Grade CPNS yaitu :
Minimal jawaban benar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 13 soal
Minimal jawaban benar Tes Intelegensi Umum (TIU) = 16 soal
Minimal jawaban benar Tes Karakter Pribadi (TKP) = 26 soal
Untuk lebih jelasnya, kita kalikan jumlah minimal jawaban benar di atas dengan skor benar masing-masing jenis soal. Untuk skor TKP yang digunakan disini adalah skor maksimal yaitu 5.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 13 x 5 =65
Tes Intelegensi Umum (TIU) : 16 x 5 = 80
Tes Karakter Pribadi (TKP) : 26 x 5 = 130
Dari hasil perkalian tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa skor yang diperoleh telah mencapai Passing Grade (batas minimal) CPNS, sehingga peserta CPNS akan dinyatakan lulus CPNS.
Tambahan informasi : perlu diketahui bahwa total nilai peserta CPNS tinggi, tetapi peserta tersebut bisa saja dinyatakan tidak lulus jika ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade. Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta juga harus memenuhi Passing Grade.
Misalnya nilai TWK = 100, nilai TIU = 90, dan nilai TKP = 120. Dari nilai-nilai tersebut dapat kita analisis yaitu nilai TWK dan TIU memenuhi Passing Grade, sedangkan nilai TKP tidak memenuhi Passing Grade.
Jika dijumlahkan, maka nilai yang diperolah cukup tinggi. Meskipun jumlah nilainya tinggi, namun peserta CPNS akan dinyatakan tidak lulus karena ada satu kelompok soal yang tidak mencapai Passing Grade.
Jadi, untuk bisa lulus CPNS, maka harus mencapai Passing Grade dan lebih bagus lagi jika nilainya lebih tinggi dari Passing Grade, dan yang paling bagus lagi adalah menjawab benar semua soal. (*)
(Bangkapos.com/ Mitrya)