Minggu, 7 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Momo Bantah Pernyataan Rustam Effendi PT Timah Perusahaan BUMN: Statusnya Setara Smelter Swasta

PT Timah sejak tahun 2017, bahkan sejak di keluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2017, status PT Timah sudah berubah

Tayang:
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Yuranda
Penasehat Hukum (PH) Ali Syamsuri, Dharma Sutomo, didampingi Tato Trisetya Dharma, Sabtu (29/5/2021) 

Hal tersebut disampaikan oleh Dharma Sutomo, didampingi Tato Trisetya Dharma, kepada Bangkapos.com, Sabtu (29/5/2021).

Dharma Sutomo, peraktisi dan akademisi hukum akrab dipanggil Momo, menyampaikan, pernyataan Rustam Effendi itu salah besar.

"Rustam adalah Komisaris yang tidak mengerti hukum, dia bukan orang hukum, dia orang Ekonomi dan Politik, semestinya Rustam tidak bisa bicara seperti itu, itu salah besar," kata Momo.

Katanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia, ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

“Kita bicara harus sesuai fakta hukum, kaedah hukum, kita punya dasar hukum, dasarnya adalah Undang – Undang dan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia," jelasnya

Menurutnya, PT Timah sejak tahun 2017, bahkan sejak di keluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2017, status PT Timah sudah berubah, dari BUMN menjadi anak perusahaan BUMN yang setara dengan smelter swasta.

"Argumentasi kami tentunya, berdasarkan hukum Indonesia, yang menganut hukum legalitas, apa yang diatur oleh Undang-undang. Kalau untuk menilai apakah PT Timah itu ikut dalam BUMN. Maka rujukan hukumnya adalah undang-undang Nomor 19 tahun 2003 itu tentang badan usaha milik negara (BUMN), itu ada di Pasal 1 dan 2," katanya.

"Dalam pasal 1 menyebabkan kriteria BUMN itu sebagai atau seluruh modalnya ditempatkan oleh negara, dalam hal tersebut minimal 51 persen atau seluruhnya modal dari negara," tambahnya.

Bangkapos.com/Yuranda

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved