Rabu, 13 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Jadwal, Cara, dan Syarat PPDB Online 2021 SD/SMP di Pangkalpinang via ppdb.pangkalpinangkota.go.id

Simak dan bagikan informasi mengenai jadwal, cara, dan syarat PPDB Online SD dan SMP di Pangkalpinang via ppdb.pangkalpinangkota.go.id berikut ini

Tayang:
Editor: Dedy Qurniawan
siap-ppdb.com
Ilustrasi- PPDB Online 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) untuk calon siswa SD dan SMP di Kota Pangkalpinang dilakukan secara online.

Pendaftaran siswa dilakukan via laman https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id/.

Berikut jadwal,cara dan syarat PPDB online sekolah SD dan SMP di Pangkalpinang via ppdb.pangkalpinangkota.go.id :

1. Jadwal PPDB Online 2021 untuk SD dan SMP di Kota Pangkalpinang

- Pendaftaran untuk jenjang SD mulai dari 2-10 Juni 2021, verifikasi 11-14 Juni, pengumuman 26 Juni.

- Pendaftaran untuk jenjang SMP 15-19 Juni 2021, verifikasi 21-25 Juni 2021, penguman 26 Juni 2021.

Baca juga: Kuota PPDB SMP N 2 Pangkalpinang Masih Tunggu Dinas Pendidikan

2. Link PPDB Online 2021 untuk SD dan SMP di Kota Pangkalpinang

PPDB online jenjang SD dan SMP di Kota Pangkalpinang dapat diakses melalui laman https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id/

Ilustrasi PPDB- Orang tua dan murid melihat hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang ditempelkan di papan pengumuman di SMKN 1, Kota Pangkalpinang, Rabu (11/7/2018
Ilustrasi PPDB- Orang tua dan murid melihat hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang ditempelkan di papan pengumuman di SMKN 1, Kota Pangkalpinang, Rabu (11/7/2018 (Bangka Pos / Resha Juhari)

3. Cara Daftar pada PPDB Online 2021 untuk SD dan SMP di Kota Pangkalpinang

- Calon Siswa mengakses laman pendaftaran; https://ppdb.pongkalpinangkota.go.id

- Calon Siswa memilih Zonasi/Prestasi/Afirmasi/Mutasi Sekolah sesuai dengan KK dan melakukan registrasi menggunakan NIK (pastikan untuk KK yang terbaru terutama wilayah pemekaran).

- Setelah Registrasi berhasil Calon Siswa Login dengan NIK dan Password yang telah dibuat.

- Calon Siswa melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara daring.

- Calon Siswa melakukan Pemilihan Sekolah sesuai jalur PPDB dan memilih sekolah Swasta untuk pilihan ke dua (Khusus SMP)

- Calon Siswa mengunggah dokumen persyaratan sesual jalur PPDB dalam bentuk atau format photo (JPEG)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved