1 Juni Gaji ke-13 Cair, Tak Hanya ASN, TNI/Polri, Tapi Presiden Sampai Hakim Ad Hoc Juga Dapat
Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji bulan Juni 2021.
BANGKAPOS.COM -- Kabar gembira bagi ASN, TNI/Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan.
Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan 1 Juni 2021.
Besarannya sesuai dengan golongan masing-masing penerima gaji ke-13.
Sekadar diketahui, gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yang bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan sekolah anak-anak PNS.
Baca juga: Kisah Viral Wanita Beli Drone Lewat Online, yang Datang Malah Sebotol Air Mineral
Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji bulan Juni 2021.
Dalam peraturan pemerintah memang disebutkan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat Juni 2021.
Ada pun besaran gaji ke-13 tergantung jabatan hingga golongan masing-masing ASN.
Baca juga: Pernyataan Megawati Soal Kader Out Jika Tak Mau Jadi Petugas Partai Sindir Ganjar Pranomo?
Tercatat paling rendah sebesar Rp 2.235.000 untuk golongan pendidikan SD/SMP/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun.
Sedang paling besar untuk pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.