1 Juni Gaji ke-13 Cair, Tak Hanya ASN, TNI/Polri, Tapi Presiden Sampai Hakim Ad Hoc Juga Dapat

Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji bulan Juni 2021.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM -- Kabar gembira bagi ASN, TNI/Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan.

Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan 1 Juni 2021.

Besarannya sesuai dengan golongan masing-masing penerima gaji ke-13.

Sekadar diketahui, gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yang bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan sekolah anak-anak PNS.

Baca juga: Kisah Viral Wanita Beli Drone Lewat Online, yang Datang Malah Sebotol Air Mineral

Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji bulan Juni 2021.

Dalam peraturan pemerintah memang disebutkan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat Juni 2021.

Ada pun besaran gaji ke-13 tergantung jabatan hingga golongan masing-masing ASN.

Baca juga: Pernyataan Megawati Soal Kader Out Jika Tak Mau Jadi Petugas Partai Sindir Ganjar Pranomo? 

Tercatat paling rendah sebesar Rp 2.235.000 untuk golongan pendidikan SD/SMP/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun.

Sedang paling besar untuk pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved